Berita Nasional

Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah

"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE KONTAN/DOC.KEMNAKER
ILUSTRASI - Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti substansi pada aturan lama.

Tak hanya mengembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, persyaratan administasi klaim JHT pun akan dipermudah.

Melalui kebijakan itu, nantinya pekerja/buruh tetap bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah

"Ditambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan hari tua" ucap Menaker, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).

Ia menyampaikan, aturan terbaru tersebut dapat mempermudah klaim program JHT.

"Intinya, aturan ini menyempurnakan bagi teman pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program JHT," imbuhnya.

Dalam konferensi pers, politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sudah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.

"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," katanya.

Ida menyebut, untuk sementara waktu ini, klaim JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dikutip dari Kompas.com, di dalam Permenaker 19 tersebut, ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.

Hal itu, kata Ida, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT.

"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukkan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menyambut baik pernyataan Menaker.

Baca juga: KASBI Audiensi dengan Kemenaker, Sebut Ida Fauiziyah Berjanji Ubah Aturan JHT

"Kami menilai positif kami minta kepada Menteri segera untuk menerbitkan Permenaker yang baru, terus ditambah lagi yang positif,' katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved