Berita Nasional

Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah

"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Editor: Wema Satya Dinata
KOLASE KONTAN/DOC.KEMNAKER
ILUSTRASI - Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah 

Hal senada juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Ia menilai Menaker tidak anti kritik dari masyarakat terhadap polemik JHT.

“Kami ucapkan terima kasih, menunjukkan menaker tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT.

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditargetkan Selesai sebelum Mei 2022

Diberitakan Tribunnews.com, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ditargetkan selesai sebelum bulan Mei 2022 dengan Nomor Permenaker baru.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, proses harmonisasi tengah dilakukan dengan dialog yang juga melibatkan serikat pekerja/buruh.

Termasuk berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani yang dilakukan di Kantor Kemnaker hari ini, Rabu (16/3/2022).

"Proses revisi sama seperti pembuatan Permenaker baru yang dilakukan dengan tahapan-tahapan dialog, termasuk dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Tunggu Proses Antar Kementerian

Untuk itu, sebelum revisi Permenaker 2/2022 rampung, Permenaker 19/2015 tetap berlaku.

Lebih lanjut, Ida menambahkan, pihaknya tengah mengebut proses harmonisasi juga dengan Lembaga Tripartit Nasional, karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022 mulai 4 Mei 2022.

Melalui pertemuan tersebut, dihasilkan beberapa poin kesepahaman.

Utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015.

Menaker juga menyampaikan, Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved