Berita Nasional
Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Tunggu Proses Antar Kementerian
Menaker Ida Fauziyah akan merevisi aturan pelaksaan program Jaminan Hari Tua (JHT)
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut usai mendapat instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Revisi Aturan JHT
Baca juga: Bantuan dari Pemerintah Masih Dilanjutkan pada 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Ida pun mengatakan jika dirinya bersama Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto bertemu dengan Jokowi.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran persnya, Senin, 21 Februari 2022 lalu.
Sedangkan, menurut Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menjelaskan jika revisi terhadap JHT yang saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih menunggu proses antar kementerian.
Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal poin-poin revisi yang akan dilakukan.
“Masih nunggu proses antar kementerian,” ujar Dita dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis, 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Soal Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Masih Tunggu Proses Antar Kementerian.
Tanggapan BPJS Soal Revisi JHT
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah BPJS Ketenagakerjaan akan dilibatkan dalam proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Heboh Kemunculan Korps Wanita KKB Papua, Polisi: Kami Masih Dalami
Lebih lanjut, mengatakan dirinya belum mendapat informasi terkait usulan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
“Saya belum ada info,” ucap Dian.
Pertemuan Menaker dengan KASBI
Pada Rabu, 23 Februari 2022 Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.
Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.