Berita Nasional
Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Tunggu Proses Antar Kementerian
Menaker Ida Fauziyah akan merevisi aturan pelaksaan program Jaminan Hari Tua (JHT)
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker dalam pernyataannya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi.
Dalam beberapa waktu kedepan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 Unit SPKLU di 38 Kota
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Jokowi Meminta Pencairan JHT Disederhanakan
Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat JHT yang ada di publik.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Kata Pratikno, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dan dipermudah.
Baca juga: Jokowi Dengarkan Keberatan, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Baca juga: TERMASUK Menurunkan Kolesterol & Lawan Racun, Ini 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin, 21 Februari 2022.
(*)