Berita Nasional
Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Tunggu Proses Antar Kementerian
Menaker Ida Fauziyah akan merevisi aturan pelaksaan program Jaminan Hari Tua (JHT)
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut usai mendapat instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Revisi Aturan JHT
Baca juga: Bantuan dari Pemerintah Masih Dilanjutkan pada 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Ida pun mengatakan jika dirinya bersama Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto bertemu dengan Jokowi.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran persnya, Senin, 21 Februari 2022 lalu.
Sedangkan, menurut Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menjelaskan jika revisi terhadap JHT yang saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih menunggu proses antar kementerian.
Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal poin-poin revisi yang akan dilakukan.
“Masih nunggu proses antar kementerian,” ujar Dita dikutip Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis, 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Soal Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Masih Tunggu Proses Antar Kementerian.
Tanggapan BPJS Soal Revisi JHT
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah BPJS Ketenagakerjaan akan dilibatkan dalam proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Heboh Kemunculan Korps Wanita KKB Papua, Polisi: Kami Masih Dalami
Lebih lanjut, mengatakan dirinya belum mendapat informasi terkait usulan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
“Saya belum ada info,” ucap Dian.
Pertemuan Menaker dengan KASBI
Pada Rabu, 23 Februari 2022 Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.
Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker dalam pernyataannya dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi.
Dalam beberapa waktu kedepan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 Unit SPKLU di 38 Kota
"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Jokowi Meminta Pencairan JHT Disederhanakan
Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat JHT yang ada di publik.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Kata Pratikno, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dan dipermudah.
Baca juga: Jokowi Dengarkan Keberatan, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi
Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Jokowi Tinjau Ulang Pencairan JHT: JHT Bukanlah Dana dari Pemerintah
Baca juga: TERMASUK Menurunkan Kolesterol & Lawan Racun, Ini 5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin, 21 Februari 2022.
(*)