Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Revisi Aturan JHT

Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Revisi Aturan JHT

ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Presiden Jokowi 

TRIBUN-BALI.COM - Kontroversi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi sorotan belakangan ini.

Berbagai elemen buruh menolak keras aturan yang diterbitkan Ida Fauziah itu.

Bahkan pengacara kondang, Hotman Paris ikut turun tangan dan menantang Ida Fauziah debat terbuka dengannya.

Menanggapi kontroversi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Soal Pencairan JHT 56 Tahun, Bu Menteri Berani?

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari laman Setkab, Senin (21/2/2022).

Jokowi, kata Pratikno, terus mengikuti aspirasi para pekerja terkait JHT.

Jokowi, disebut Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja.

Baca juga: Dianggap Rugikan Pekerja, SPSI Bali Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ungkapnya.

Adapun mengenai tata cara dan persyaratan yang akan direvisi, akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi."

"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno.

Kritik Aturan

Sebelumnya sejumlah kritikan dari buruh bermunculan terkait aturan JHT.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved