Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Soal Pencairan JHT 56 Tahun, Bu Menteri Berani?

Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Soal Pencairan JHT 56 Tahun, Bu Menteri Berani?

Instagram/ @hotmanparisofficial
Hotman Paris 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah ditantang pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea debat terbuka terkait Permenaker No 2 tahun 2022.

Hotman Paris menilai kebijakan tersebut keterlaluan karena mengangkangi jaminan hari tua (JHT) yang menjadi hak para pekerja.

Hotman Paris menegaskan, tidak masuk diakal jika seorang pekerja dipecat perusahaan pada usia muda, lantas tidak bisa mencairkan uang yang dikumpulkan lewat program JHT hingga usia 56 tahun.

"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Ibu Dua Anak Batal Ditembak Mati Dihadapan Regu Tembak, Jokowi Telepon Pada Detik-detik Akhir

"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Buruh di Jatim Titip Aspirasi ke AHY: Perjuangkan agar Menaker Cabut Aturan JHT Cair Diusia 56 Tahun

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.

Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan.

Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved