Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Agar Menjadi Rp 14 Ribu Per Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.
Menurut Airlangga, hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022), pemerintah memutuskan beberapa kebijakan untuk menjamin komoditas minyak goreng.
Pertama, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.
Airlangga menegaskan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi, Menko Airlangga Hartarto: Peran TNI Sangat Dibutuhkan
Baca juga: Airlangga: Indonesia Memiliki Potensi Pendapatan Rp 8 Ribu Triliun dari Perdagangan Karbon
Baca juga: Menilik Kasus di Turki, AP3MI Bali Desak Polda Bali Berantas Tindak Kejahatan Human Trafficking
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.
Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.
Baca juga: Harapkan Kurangi Kemiskinan, Menko Airlangga Salurkan Bantuan Tunai Pertama di 2022 kepada Nelayan
Baca juga: Direktur Eksekutif Laboratorium Suara Indonesia Memprediksi Airlangga & Golkar Unggul di Pemilu 2024
Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Airlangga menegaskan, pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen mintak goreng.
Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
“Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tegas Airlangga.
(*)