Berita Denpasar
Menilik Kasus di Turki, AP3MI Bali Desak Polda Bali Berantas Tindak Kejahatan Human Trafficking
Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan dan human trafficking pekerja asal Bali khususnya di Turki.
Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana berharap Polda Bali bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari terlapor (NKT, 21) saja.
"Karena patut diduga ada sindikat lain yang masih berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita dengan non prosedural," papar dia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca juga: Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi
Baca juga: Tengah Ramai Dibicarakan Pengguna Internet, Begini Cara Main Kuis Hari Bumi Google
Menurutnya, perkara ini sudah sewajarnya menjadi atensi seluruh pihak berwenang untuk memberantas tindak kejahatan ini.
"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yg di lakukan oleh terlapor beserta kroni-kroninya. Ini adalah murni tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," tegasnya.
"Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," imbuh Pastika.
Putu Pastika yang juga selaku kuasa hukum korban, menuturkan, bahwa perkembangan kasus hukum yang dilaporkan oleh NKT asal Buleleng saat ini masih bergulir di Polres Buleleng.
"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," tutur Putu Pastika
Pihaknya menekankan bahwa pelaku harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.
"Besar harapan kami sebagai kuasa hukum supaya kasus ini tetap berjalan dan ditindak tegas ,supaya menjadi efek jera terhadap para sindikat pelaku penipuan dan human trafficking seperti ini," tandasnya.
Secara terpisah dalam sebuah keterangan tertulis Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari menjelaskan, sebanyak 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.
Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat.
Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul.
Kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia.
Sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.