Berita Denpasar

Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus banner, spanduk, dan pamflet kadaluarsa di beberapa sudut Kota Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Istimewa/ Satpol PP Kota Denpasar
Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban banner kedaluwarsa di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus banner, spanduk, dan pamflet kadaluarsa di beberapa sudut Kota Denpasar.

Dimana pembersihan ini menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto, Sudirman, Tohpati, Mahendradata dan Jalan Raya Sesetan pada Rabu, 16 Maret 2022.

Baliho maupun spanduk yang diberangus ini pun termasuk baliho HUT ke-234 Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 4 baliho, banner sebanyak 13, spanduk sebanyak 28 dan 23 pamflet.

“Total yang kami bersihkan sebanyak 68 baliho, hingga pamflet yang kadaluwarsa,” kata Gung Bawa.

Baca juga: Liburan Sekolah Pertengahan 2022, Dishub Denpasar Akan Operasikan Kereta Kuda di Denpasar

Baca juga: Tengah Ramai Dibicarakan Pengguna Internet, Begini Cara Main Kuis Hari Bumi Google

Ia mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.

Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” kata Bawa Nendra.

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. 

“Sasaranya adalah  spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.

Hal inilah wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan  merusak pemandangan kota.

Baca juga: Tengah Ramai Dibicarakan Pengguna Internet, Begini Cara Main Kuis Hari Bumi Google

Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022

Ia menambahkan, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved