Berita Denpasar
Sidak Masker Digelar di Sanur, Sebanyak 28 Orang Terjaring & 3 Orang Didenda Rp 100 Ribu
Sidak masker terus digencarkan meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar sudah menurun.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidak masker terus digencarkan meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar sudah menurun.
Sidak ini digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Pada Rabu, 16 Maret 2022 sidak ini digelar di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar.
Dalam sidak masker ini terjaring sebanyak 28 orang pelanggar.
Baca juga: Jadwal Sholat 5 Waktu di Kota Denpasar dan Sekitarnya Besok Rabu 16 Maret 2022
Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022
Dari semua pelanggar tersebut sebanyak 3 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Sementara itu, 25 orang lainnya diberikan pembinaan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda.
“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: SHIO Kamis 17 Maret 2022, Shio Naga Bersinar, Shio Kuda Berhati-hatilah, Shio Babi Kendalikan Emosi
Selain itu, Kota Denpasar juga masih dalam masa PPKM Level 3.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: Diduga Kecewa Dengan Pelanggan Bulenya, Alda Intan Gasak Barang Korban di Denpasar
Baca juga: Fakta-fakta Gempa Bumi Berkekuatan 6,9 M yang Guncang Nias Selatan, Terletak di Zona Seismic Gap
Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022
Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)