Sidang Gugatan Kepengurusan PHDI Dilanjutkan, Pihak Tergugat Pertanyakan Legal Standing Penggugat

Namun agenda jawaban ditunda hingga 30 Maret karena Majelis Hakim meminta pihak penggugat memperbaiki gugatan.

Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
Kuasa Hukum Tergugat 

Dirinya mengatakan gugatan dilayangkan kepada pihak perorangan pada kepengurusan yang lalu.

Sehingga gugatan ini, menurutnya, tidak bisa menggagalkan gugatan PHDI Mahasabha XII.

"Mereka menggugat orang per orang di jabatan masa lampau. Artinya itu tak akan bisa menggagalkan keabsahan PHDI Mahasabha XII," tutur Yanto.

Sidang dilanjutkan pada 23 Maret mendatang untuk melihat perbaikan gugatan dari penggugat.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved