Sidang Gugatan Kepengurusan PHDI Dilanjutkan, Pihak Tergugat Pertanyakan Legal Standing Penggugat
Namun agenda jawaban ditunda hingga 30 Maret karena Majelis Hakim meminta pihak penggugat memperbaiki gugatan.
Editor:
Wema Satya Dinata
Dirinya mengatakan gugatan dilayangkan kepada pihak perorangan pada kepengurusan yang lalu.
Sehingga gugatan ini, menurutnya, tidak bisa menggagalkan gugatan PHDI Mahasabha XII.
"Mereka menggugat orang per orang di jabatan masa lampau. Artinya itu tak akan bisa menggagalkan keabsahan PHDI Mahasabha XII," tutur Yanto.
Sidang dilanjutkan pada 23 Maret mendatang untuk melihat perbaikan gugatan dari penggugat.(*)
Rekomendasi untuk Anda