Sidang Gugatan Kepengurusan PHDI Dilanjutkan, Pihak Tergugat Pertanyakan Legal Standing Penggugat

Namun agenda jawaban ditunda hingga 30 Maret karena Majelis Hakim meminta pihak penggugat memperbaiki gugatan.

Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
Kuasa Hukum Tergugat 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara perdata yang dilayangkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) Samuan Tiga terhadap sejumlah pengurus PHDI Mahasabha XII.

Enam orang yang menjadi tergugat, adalah Mayjen TNI (Pur) Wisnu Bawa Tenaya, I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Pur) Made Datrawan, Dr I Ketut Sudiartha, Dr I Wayan Catra Yasa, dan Dr. Ir I Ketut Puspa Adnyana.

Sidang memasuki agenda memberikan jawaban dari pihak tergugat.

Namun agenda jawaban ditunda hingga 30 Maret karena Majelis Hakim meminta pihak penggugat memperbaiki gugatan.

Baca juga: PHDI Pro Dresta Bali Resmi Dibentuk dan Dikukuhkan di Pura Kentel Gumi

Dalam sidang, kuasa hukum tergugat, Yanto Jaya mempertanyakan legal standing dari para penggugat.

"Kami keberatan karena penggugat mengatasnamakan sebagai Parisada Masa Bakti 2021-2026.

Kami tadi sampaikan kepada majelis, Parisada yang berbadan hukum Mahasabha XII.

Dan karena mengatasnamakan harusnya itu mereka memiliki legal standing berupa SK Menkumham," ujar Yanto seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/3/2022).

Namun keberatan pihak tergugat ditolak oleh Majelis Hakim.

Menurut hakim, perdebatan tersebut seharusnya dilayangkan pada agenda pemberian jawaban.

Menurut Yanto, seharusnya hakim memeriksa terlebih dahulu legal standing dari para penggugat sebelum lanjut ke agenda persiangan lainnya.

"Semua gugatan harus ada kepentingannya, harus ada kaitannya. Jadi tidak bisa semua orang tidak punya kaitan menggugat orang lain, tak ada hubungan hukum, itu tak bisa.

Harusnya menjadi pelajaran supaya tidak lagi memberikan semua orang menggugat tanpa punya kewenangan," jelas Yanto.

Yanto mengklaim kliennya merupakan kepengurusan PHDI yang memiliki legal standing.

Baca juga: PHDI Gianyar Sebut Melasti Bisa Dilakukan di Mata Air Terdekat

"Kenapa legal, karena dibuka oleh Presiden, ditutup oleh Wakil Presiden wapres dan keynote speech oleh Menteri Agama. Itu sudah tiga pengakuan," tutur Yanto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved