Berita Bali
WALHI Bali Minta Gubernur Koster Buka Data Lahan Kering dan Tak Produktif Tol Gilimanuk-Mengwi
Menaggapi statemen Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya di berbagai media, terkait dengan rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi, Gubernur koster m
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Konferensi Pers ini juga dihadiri oeh Dewan Daerah WALHI Bali Made Juli Untung Pratama yang di mana dalam konferensi pers ini Juli Untung kembali menegaskan perihal tindakan Gubernur Bali terkait proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebab Pada tanggal 25 Nopember 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pada amar No.7 pada intinya menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Namun paska putusan tersebut, Gubernur Wayan Koster masih tetap melakukan tindakan-tindakan untuk meloloskan proyek Tol Gilimanuk Mengwi, seperti melakukan konsultasi publik pengadaan lahan dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol yang diadakan 8 Maret kemarin. “Seluruh tindakan tersebut menunjukkan Gubernur Bali tidak taat hukum,” ujarnya.