Berita Tabanan

Roranus Curi HP Pemilik Warung di Tabanan, Manfaatkan Kondisi Ketika Korbannya Lengah

Roranus Umbu Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022.

Ist/Polsek Kediri
Polisi saat melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian HP di Mapolsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022 - Roranus Curi HP Pemilik Warung di Tabanan, Manfaatkan Kondisi Ketika Korbannya Lengah 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Roranus Umbu Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022.

Ia diamankan setelah dilaporkan mencuri handphone (HP) di sebuah warung makan di Jalan Ahmad Yani, Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.

Pelaku memanfaatkan kondisi ketika korbannya lengah.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi, Kamis 10 Maret 2022.

Baca juga: Ringanta Diamankan Warga Kintamani Bangli Saat Dorong Motor, Nekat Curi Motor yang Sedang Diparkir

Sebelum kejadian atau saat jam makan siang, pelaku bersama kawannya datang ke warung makan di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.

Warung milik Mulyanto (49) saat itu memang sedang dikunjungi banyak pelanggan.

Saat itu HP milik korban sedang dipegang cucunya.

Namun, 10 menit kemudian cucunya menangis karena HP-nya tak ada di tempat.

Korban pun langsung mencari-cari HP itu di semua tempat, namun tak ditemukan.

Seusai kejadian tersebut korban merasa ada yang janggal.

Ia mencurigai salah satu pelanggannya nekat mengambilnya.

Agar sesuai prosedur hukum, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri pun langsung menyelidiki dan langsung melakukan olah TKP di warung nasi tersebut.

Kemudian, dari infomasi di TKP dan beberapa saksi, tim menyelidiki di daerah Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.

Setelah beberapa hari, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek vila wilayah Desa Buwit Kecamatan Kediri.

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi proyek vila tersebut.

Dan setelah cukup bahan dan bukti observasi, polisi langsung mengamankan Roranus Umbu Kadu.

Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kediri untuk diinterogasi.

"Kami amankan saat pelaku berada di proyeknya itu. HP-nya dipegang atau dipakai sendiri oleh pelaku," kata Kapolsek Kediri, Kompol Fachmi Hamdani, Minggu 20 Maret 2022.

Dia melanjutkan, hasil interogasi, pelaku memang belum memiliki HP dan ketika mendapat kesempatan langsung mengambil HP korban.

Baca juga: Uang Tunai Rp 20 Juta Raib, Tas Milik Pedagang di Pasar Anyar Buleleng Dicuri Saat Tidur

"Awalnya yang gunakan HP itu kan cucunya. Saat korbannya lengah pelaku ini langsung mengambil setelah makan dan pergi ke proyek lagi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved