Berita Bangli
Ringanta Diamankan Warga Kintamani Bangli Saat Dorong Motor, Nekat Curi Motor yang Sedang Diparkir
Seorang pria paruh baya, Wayan Ringanta diamankan warga Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli, Bali.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pria paruh baya, Wayan Ringanta diamankan warga Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli, Bali.
Pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu diamankan warga saat sedang mendorong motor hasil curian.
Informasi yang dihimpun, Ringanta diamankan warga Bayung Gede pada hari Rabu 16 Maret 2022 kemarin.
Bermula saat pemilik sepeda motor Honda Supra DK 2000 PK bernama Wayan Widiana dihubungi oleh seorang warga saat sedang berada di rumah.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-48, PPNI Bangli Bagi-bagi Masker dan Minyak Goreng
Pria 31 tahun itu mendapat kabar bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan warung ada yang mengambil, dan telah diamankan oleh warga di Bale Banjar Desa Bayung Gede.
Mendapati informasi tersebut, Widiana bergegas mendatangi Bale Banjar, dan mendapati warga telah mengamankan orang yang mengambil sepeda motor miliknya.
Atas kejadian tersebut, ia kemudian melapor ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Kamis 17 Maret 2022 membenarkan ihwal kasus pencurian itu.
Pasca mendapat laporan pukul 11.00 Wita, pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
"Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku Wayan Ringanta membenarkan telah mengambil sepeda motor jenis Honda yg di ambil di depan warung di Banjar Pludu, Desa Bayunggede, Kintamani," ucapnya.
Baca juga: Ambil Paket Haram, Pemuda Pengangguran Diciduk Satresnarkoba Polres Bangli
Ringanta dan barang bukti hasil curiannya, selanjutnya diamankan ke Polsek Kintamani.
Berdasarkan pengakuannya, kata Kapolsek, Ringanta melarikan sepeda motor yang di parkir di depan warung sembako milik korban dengan cara didorong.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli