Berita Bangli

Ambil Paket Haram, Pemuda Pengangguran Diciduk Satresnarkoba Polres Bangli

Ia mengungkapkan, pemuda 26 tahun itu diamankan di sebuah gang buntu Jalan Raya Ir. Soekarno, tepatnya di wilayah Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin,

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Darsana saat memberi keterangan pada penyidik Polres Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemuda pengangguran asal Desa Tumbu, Karangasem diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.

Pemuda yang diketahui bernama Putu Pasek Darsana itu diciduk polisi pasca mengambil paket haram.

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022) membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan, pemuda 26 tahun itu diamankan di sebuah gang buntu Jalan Raya Ir. Soekarno, tepatnya di wilayah Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli.

Baca juga: KISAH Kadek Mega, Perajin Lengis Tandusan di Bangli Mampu Sekolahkan Anak Hingga S2

"Yang bersangkutan diamankan pada sore hari sekitar pukul 16.40 Wita," ucapnya.

Dijelaskan, penangkapan Darsana berawal dari laporan warga sekitar yang mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan mendapati seseorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di gang buntu.

"Setelah keluar dari gang itu, tim opsnal melakukan interogasi dan penggeladahan badan dan barang bawaan.

Pada saat itulah dari tangan kirinya, ditemukan paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,71 gram bruto yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok," ujarnya.

Darsana beserta barang bukti narkoba selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.

Kepada tim penyidik, ia mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu sebanyak tiga kali terhitung sejak bulan Januari 2022.

Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Ayak, yang dikenal melalui media sosial.

Dan selanjutnya melakukan transaksi kepada Ayak dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 600 ribu.

"Jadi tersangka ke Bangli berniat mengambil shabu yang dibeli dari AYAK, dan dialamatkan di TKP.

Baca juga: Parkir di Kawasan Alun-alun Kota Bangli Dilimpahkan ke Banjar Adat Blungbang

Setelah itu rencananya akan digunakan sendiri di kostnya di Sanur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Darsana disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Area lampiran

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved