Berita Denpasar

Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, Komang Adi Diganjar Penjara Tujuh Tahun di PN Denpasar

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa Komang Adi divonis terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
warta kota
Ilustrasi. Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, Komang Adi Diganjar Penjara Tujuh Tahun di PN Denpasar 

Selain itu diamankan juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

Dari keterangan terdakwa mengaku 37 paket sabu seberat 5,98 gram itu adalah milik Mad Jharot.

Terdakwa bertugas menempel atas perintah Mas Jharot dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.  Juga terdakwa bisa mengkonsumsi sabu gratis dari pekerjaan ini. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved