Berita Denpasar
Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, Komang Adi Diganjar Penjara Tujuh Tahun di PN Denpasar
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa Komang Adi divonis terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
warta kota
Ilustrasi. Terbukti Terlibat Peredaran Sabu, Komang Adi Diganjar Penjara Tujuh Tahun di PN Denpasar
Selain itu diamankan juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Dari keterangan terdakwa mengaku 37 paket sabu seberat 5,98 gram itu adalah milik Mad Jharot.
Terdakwa bertugas menempel atas perintah Mas Jharot dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Juga terdakwa bisa mengkonsumsi sabu gratis dari pekerjaan ini. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
Tags
Peredaran Sabu
PN Denpasar
Jalan Gunung Agung
majelis hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tribun Bali
kuasa hukum
Rekomendasi untuk Anda