Berita Badung

30 Bangunan di Pantai Berawa Langgar Sempadan Pantai, Satpol PP Badung Sebut Segera Akan Dibongkar

Pendataan dilakukan dalam rangka persiapan penetapan Pantai Berawa,  sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan bangunan di sepadan pantai Berawa pada Rabu 23 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bangunan yang melanggar sempadan pantai di Badung ternyata jumlahnya cukup banyak.

Salah satunya di wilayah Pantai Berawa, Kuta Utara Badung tercatat puluhan bangunan yang melanggar sempadan pantai.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pun langsung melakukan pengecekan ke Pantai Berawa, Desa Tibubeneng pada Rabu 23 Maret 2022.

Pendataan dilakukan dalam rangka persiapan penetapan Pantai Berawa,  sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Baca juga: Dewan Badung Dukung Langkah Bupati Gunakan Jalur Hukum Selesaikan Kasus Pelanggaran Tata Ruang

Ada beberapa bangunan yang tertibkan seperti bangunan kafe, warung dan sejenisnya yang berjejer sepanjang pantai.

Kendati demikian, bangunan-bangunan liar tersebut dalam waktu dekat segera akan dibongkar.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Ketut Suryanegara tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku, dari hasil pendataan ada  30 bangunan warung, kafe dan sejenisnya di sepanjang pantai Berawa yang akan dibongkar.

"Seluruh bangunan semi permanen  tersebut berada di sepadan pantai dan dipastikan tidak berizin. Itu nanti akan dibongkar untuk penataan pantai," ungkapnya.

Dirinya mengakui, pembongkaran sudah disepakati pemilik bangunan. Bahkan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi yang telah dilakukan di Kantor Perbekel Desa Tibubeneng  pada Jumat 18 Maret 2022 yang juga dihadiri Sat Pol PP Provinsi Bali.

"Saat sosialisasi disepakati pemilik bangun bersedia membongkar sendiri. Sosialisasi juga melibatkan tiga Desa Adat, yaitu, Desa Adat Padonan, Desa Adat Tandeg dan Desa Adat Berawa," bebernya.

Dijelaskan pemilik bangunan  bersedia melakukan pembongkaran sendiri mulai 1 April  sampai dengan 15 Mei 2022. Bahkan terkait pengelolaan pantai Berawa selanjutkan, juga disepakati akan dikoordinir oleh Perbekel Desa Tibubeneng yang akan dirumuskan dalam panitia kecil.

"Karena akan menjadi DTW, kita kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Namun nanti semua itu akan dibongkar untuk menjadikan pantai Berawa DTW," imbuhnya.

Sementara itu Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, pemilik bangunan di sepanjang pantai Berawa telah siap melakukan pembongkaran sendiri. 

"Iya pemilik akan membongkar, sesuai kesepakatan sebelumnya," kata Kamajaya.

Baca juga: Curi Sesari di Wilayah Badung dan Tabanan, Siswa SMP Ini Diciduk Polisi

Bangunan tersebut kata dia, berdiri disepanjang sepadan pantai. Bahkan pemilik bangunan merupakan warga sekitar, dan sebagian ada yang disewakan kepada orang luar.

"Jadi bangunan sebagian besar semi permanen  Bahkan ada juga bangunan yang di sewa warga asing. Namun pembongkaran akan dilakukan april mendatang," jelasnya.

Saat ini dirinya pun akan menyiapkan panitia kecil untuk menata patai berawa untuk dijadikan DTW.

"Kita harap berjalan sesuai rencana, karena ini sedang berproses," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved