Berita Bali
Dituduh Mencuri di Perusahaan Sendiri, Warga Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara
Dituduh Mencuri di Perusahaan Sendiri, Warga Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara
Penulis: Uploader | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022) sore.
Dalam sidang, pria berusia 33 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian dokumen sebagaimana dalam pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas jaksa Ni Nyoman Muliani dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Masuki Agenda Eksepsi,Nama Eks Bupati Mas Sumatri Disebut
Usai jaksa membacakan tuntutannya, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terkait tuntutan itu, terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
"Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum pada Kamis 24 Maret sidang pembelaan," ujarnya dalam sidang itu.
Menanggapi tuntutan yang tinggi itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya pada Kamis (24/3/2022).
"Kami akan melakukan pembelaan pada Kamis (24/3/2022). Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan berikutnya. Yang jelas tuntutan dua tahun ini luar biasa. Semoga keadilan bisa ditegakkan," ujarnya.
Dijelaskan Dharen, bahwa dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai kurang lebih Rp. 22.750.000.
Tetapi menurutnya, dengan nominal kerugian tersebut, saksi korban belum melampirkan bukti-buktinya di persidangan.
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1443 Digelar 1 April 2022
Dimana nominal kerugian itu menurut saksi korban diakumulasi dari biaya notaris sebesar Rp 6 juta dan biaya print out Rp 16 juta.
Sehingga Dharen merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.
"Saat di persidangan saksi hanya bilang Rp 6 juta biaya notaris dan Rp 16 juta biaya print out. Saya rasa ini butuh atensi khusus. Saya harap agar dilirik lah perkara ini. Saya rasa banyak yang gak benar dalam perkara ini. Seseorang dituntut selama dua tahun. Kami minta Pak Kejagung, MA kalau perlu pak Presiden tolong dilirik, ada yang tidak benar di (perkara) sini," tegasnya.
Lanjut dia, dalam persidangan, pihaknya tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari terdakwa.
"Kami tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi pidana kami. Tapi saksi ahli pidana kami saat diperiksa di Polresta sudah bilang bahwa ini bukan tindak pidana. Tapi tetap dipidana juga," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perusahaannya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sri-dharen-baru.jpg)