Berita Buleleng
Ganti Sertifikat Tanda Tangan Elektronik, Layanan Dokumen Kependudukan di Buleleng Ditutup Sementara
Permohonan pergantian sertifikat tanda tangan elektronik ini pun telah diajukan ke pusat melalui Dinas Kominfosanti Buleleng pada Selasa sore kemarin
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng menutup sementara waktu layanan penerbitan dokumen kependudukan berupa akta, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Anak (KIA), mulai Rabu (23/3/2022).
Ini lantaran pihaknya sedang mengajukan permohonan sertifikat tanda tangan elektronik ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Plt Kepala Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita mengatakan, sertifikat tanda tangan elektronik harus diganti oleh pihaknya, mengingat Kepala Disdukcapil Buleleng yang sebelumnya dijabat oleh Putu Ayu Rieka Nurhaeni telah dimutasi ke Bappeda Buleleng per Selasa kemarin.
Permohonan pergantian sertifikat tanda tangan elektronik ini pun telah diajukan ke pusat melalui Dinas Kominfosanti Buleleng pada Selasa sore kemarin.
Baca juga: Basarnas Bali Gelar Pelatihan Teknis Pertolongan Pertama di Buleleng
Dengan adanya pergantian sertifikat tanda tangan elektronik ini, pihaknya pun terpaksa menutup sementara waktu layanan penberbitan dokumen kependudukan seperti Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawaninan dan akta cerai, serta KK dan KIA.
Penutupan layanan dilakukan mulai Rabu (23/3/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sudah diajukan permohonannya per Selasa sore kemarin. Kami belum tahu selesainya kapan.
Mudah-mudahan pusat bisa memprosesnya dengan cepat, sehingga layanan penerbitan dokumen kependudukan bisa kami buka lagi.
Segala dokumen kependudukan memang menggunakan tanda tangan elektronik," ucapnya.
Sementara untuk perekaman data dan penerbitan KTP Elektronik ungkap Mudita masih bisa dilakukan.
Sebab perekaman data akan terkirim secara otomatis lewat sistem ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kalau tidak ada masalah dengan data yang dikirim, maka pusat akan mengirimkan kode Print Ready Record (PRR) ke kami, sehingga KTP Elektroniknya bisa kami cetak.
KTP Elektronik ini sudah nasional, jadi tidak membutuhkan barcode tanda tangan elektronik," terangnya.
Dengan adanya penutupan sementara layanan penerbitan dokumen kependudukan ini, Mudita pun berharap masyarakat dapat memakluminya.
Baca juga: Iskak Aniaya Ayahnya hingga Tewas di Buleleng, Polisi Cari Rekam Medis di RSJ Bangli
Apabila permohonan pergantian sertifikat tanda tangan elektronik telah selesai, pihaknya ungkap Mudita, siap bekerja lembur untuk melayani permohonan masyarakat yang tertunda. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng