KRONOLOGI LENGKAP: Perwira Dua Bunga Ditembak Mati Tahanan Narkoba karena Enggan Kembali ke Polda
KRONOLOGI LENGKAP: Perwira Dua Bunga Ditembak Mati Tahanan Narkoba karena Enggan Kembali ke Polda
TRIBUN-BALI.COM, GORONTALO - Kasus penembakan perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menghebohkan publik.
Perwira yang diketahui bernama AKBP Beni Mutahir itu tewas setelah tahanan penyalahguna narkoba berinisial RY melepaskan tembakan ke kepalanya.
Polda Gorontalo telah merilis bahwa AKBP Mutahir juga terbukti melanggar kode etik profesi.
Baca juga: UPDATE SUBANG: Polisi Sebut Pemeriksaan Sudah Mengerucut,Periksa 200 Barang Bukti, Segera Terungkap?
Alasannya, ia menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) mengeluarkan tahanan RY.
Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022). Beni ditembak di kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.
Kendati, RY adalah tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Namun, Beni justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.
Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga.
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi, 300 Korban di Bali Merugi hingga Rp 5 Triliun
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.
Baca juga: Fakta-fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Korban Hendak Jemput Pelaku
Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.