Berita Bali
WALHI Bali Sebut ANDAL Tol Gilimanuk-Mengwi Cacat Hukum, DPRD Bali Bilang Begini
Mereka mengatakan hal tersebut terjadi lantaran pihak pemrakarsa tidak dapat menjelaskan lokasi lahan pengganti bagi lahan pertanian yang dijadikan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Ia juga menjelaskan bahwa pada rapat tersebut WALHI Bali sempat menyampaikan terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Hanya saja, pihaknya justru mempertanyakan terkait dengan luasan yang dibeberkan oleh WALHI tersebut adalah area yang ditetapkan sebagai tanah pertanian berkelanjutan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 44 terkait penggantian lahan.
“Sementara ini penggantian lahan tersebut sepengetahuan saya kalau tidak salah dalam logika saya masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pengadaan lahan proyek strategi nasional (ganti untung).
Jadi pada dasarnya kami Komisi III demikian pula Pemprov Bali mendorong pelaksanaan pembangunan ini betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku demi kemaslahatan Bali pada umumnya,” tegas Adhi Ardhana. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali