Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri

AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri

Editor: Widyartha Suryawan
tribunnews
Ilustrasi - AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri 

TRIBUN-BALI.COM - AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri.

Salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap orang adalah akta lahir atau akta kelahiran.

Data yang tercantum dalam dokumen-dokumen penting sudah seharusnya sinkron dan sama antara dokumen satu dengan dokumen yang lainnya.

Misalnya penulisan nama, tempat tanggal lahir, dan lain sebagainya yang tercantum di ijazah harus sama dengan akta kelahiran.

Sebab jika sedikit saja data-data tersebut berbeda, Anda akan terhambat untuk mendapat pelayanan publik.

Akta Kelahiran merupakan bukti tentang identitas seseorang dalam bentuk selembar kertas.

Biasanya pembuatan Akta Kelahiran dilakukan orangtua beberapa hari setelah sang bayi lahir.

Akta sendiri dianggap sangat penting dan sering digunakan dalam urusan administrasi misalnya di sekolah, pernikahan, kerja hingga keperluan umum.

Namun, seringkali Akta Kelahiran terjadi kesalahan dalam pengetikan nama bayi hingga nama orang tua atau bisa jadi tanggal lahir.

Kesalahan ini sudah terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Lalu bagaimana cara memperbaikinya?

Pasalnya, jika nama atau keterangan tidak sesuai bisa menghambat administrasi seperti pembuatan paspor dan lainnya.

Haruskan Anda mendatangi Disdukcapil?

Tidak, Anda tidak bisa langsung karena sudah bertahun-tahun tetapi Anda harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri.

Sebelum mengurusnya persiapkan persyaratan berikut:

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved