Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri

AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
tribunnews
Ilustrasi - AKTA Kelahiran Salah? Begini Cara dan Syarat Memperbaiki Akta Lahir, Perlu ke Pengadilan Negeri 

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Salah

Berikut syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran:

  • Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,-
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Akta Perkawinan
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades)
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Perbaikan Akta Lahir dan untuk yang dewasa
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan / Perbaikan Akta Lahir
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Misalnya: Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi).

Cara Mengurus Akta Kelahiran Salah

Pertama, sebelum pergi ke Pengadilan bawa semua persyaratan ke RT/RW setempat.

Anda akan diberi suarat permohonan dengan stempel dari kelurahan.

Setelah itu, Anda akan diberi formulir untuk data di Disdukcapil.

Lalu Anda harus menyiapkan beberapa berkas yang harus dilegalisir di Pos pusat seperti:

  • Fotokopi KTP + materai 6000
  • Fotokopi KK + materai 6000
  • Fotokopi Akta Kelahiran Permohonan + materai 6000
  • Fotokopi Surat Nikah Orang Tua + materai 6000
  • Kemudian, berkas yang sudah dilegalisir pihak Pos bisa langsung didaftarkan ke pengadilan negeri untuk perbaikan nama.

Kasus ini masuk dalam kategori Perdata dan ambilah antrian di kasus perdata.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya panjer persidangan sebesar Rp 316.000

Terakhir, ikuti arahan dari petugas.

(Tribun Network)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah, Berikut Syaratnya, Wajib Bawa Surat Kenal Lahir

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved