Info Populer

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi

Hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

Editor: Noviana Windri
Antara
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk 'booster'. 

Dikutip dari laman kemkes.go.id, kombinasi vaksin booster yang diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:

Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinovac akan diberikan separuh dosis Astra Zeneca (0,25 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), atau dosis penuh Moderna (0,5 ml)

Untuk sasaran dengan vaksin primer Astra Zeneca akan diberikan dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml), separuh dosis Pfizer (0,15 ml), atau separuh dosis Moderna (0,25 ml)

Untuk sasaran dengan vaksin primer Pfizer akan diberikan dosis penuh Pfizer (0,3 ml), separuh dosis Moderna (0,25 ml), atau dosis penuh Astra Zeneca (0,5 ml)

Untuk sasaran dengan vaksin primer Moderna akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml)

Untuk sasaran dengan vaksin primer Janssen (J&) akan diberikan separuh dosis Moderna (0,25 ml)

Untuk sasaran dengan vaksin primer Sinopharm akan diberikan dosis penuh Sinopharm (0,5 ml)

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Massal di Bali, Wakapolri: Jangan Terlalu Euforia Walau Sudah Vaksin Booster

Baca juga: Polsek Denpasar Barat Sasar Desa Tegal Harum, Ratusan Vaksin Booster Disiapkan

Wacana vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.

Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid.

Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Meski begitu, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved