Aplikasi Trading Ilegal
Perdana Tampil Di Publik Pakai Baju Tahanan, Indra Kenz Minta Maaf dan NgakuTak Bermaksud Nipu
Indra Kens meminta maaf kepada publik, ia mengaku tak bermaksud menipu orang lain dalam kasus aplikasi trading ilegal.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Kasus aplikasi trading ilegal yang menyeret nama YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz kini masih berlanjut.
Terbaru, Indra baru saja dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Ia muncul dihadapan para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews, Indra Kenz yang kini berpenampilan botak, memakai baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini juga terlihat terlihat dalam keadaan diborgol.
Kepada awak media, Indra Kenz mengaku meminta maaf atas kasus hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka kasus Binomo.

Khususnya, bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Lebih lanjut, Indra mengaku tidak pernah ada niat intuk menipu orang.
Baca juga: Lingkaran Pertemanan Baru: Indra Kenz, Doni Salmanan, Adam Deni, dan Ferdinand Hutahaean
Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarkannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bila Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.
Selain itu, Indra Kenz juga memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.