Berita Badung

Selesaikan Masalah Polemik Pungutan Parkir Dengan Denpasar, Dishub Badung Turun ke Lokasi

Permasalahan parkir di sejumlah toko modern yang ada di sepanjang jalan Glogor Carik, Kuta yang masih dipungut PD parkir Denpasar

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
I Komang Agus Aryanta
Tim dari Dinas Perhubungan Badung saat turun langsung menyelesaikan masalah pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik Kuta, pada Jumat, 25 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Permasalahan parkir di sejumlah toko modern yang ada di sepanjang jalan Glogor Carik, Kuta yang masih dipungut PD parkir Denpasar mulai diselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung.

Bahkan Dishub sendiri langsung turun ke beberapa toko modern di lokasi tersebut pada Jumat, 25 Maret 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat Jika Konsisten Gunakan Produk Dalam Negeri 

Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI

Dinas Perhubungan Badung yang dipimpin Analis Kebijakan Madya Sub Kordinasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Roy Emerson Hidiya turun bersama LPM Legian dan Anggota Satpol PP Badung untuk memberitahu kondisi yang terjadi dengan juru parkir Kota Denpasar.

Mengingat wilayah yang dilakukan pungutan parkir merupakan wilayah Badung.

"Kita sudah beri pemahaman kepada juru parkir. Agar tidak ada kesalahpahaman dibawah," ujar Roy Emerson Hidiya.

Menurutnya, masalah parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik memang saat ini menjadi polemik.

Mengingat saat ini wilayah tersebut menjadi wilayah Kabupaten Badung.

Hanya saja sampai saat ini masih dilakukan pemungutan parkir oleh Perumda Parkir Denpasar.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat Jika Konsisten Gunakan Produk Dalam Negeri 

Baca juga: Deretan Konglomerat Pemilik Perusahaan Minyak Goreng yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI

Baca juga: Termasuk Sulit Berkonsentrasi, Ini 3 Hal yang Akan Terjadi Apabila Kekurangan Karbohidrat 

"Kita tidak ingin ada masalah, apalagi nanti menjadi temuan. Mengingat sesuai dengan batas wilayah Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Glogor Carik, Kuta sudah menjadi wilayah Badung dan ditetapkan dalam Permendagri Nomor 142 tahun 2017," bebernya.

Sementara saat ini dirinya pun menyarankan petugas parkir menghentikan sementara kegiatan pemungutan parkir, sambil menunggu koordinasi yang akan dilakukan.

Pihaknya pun berharap masalah tersebut cepat selesai bersama pemerintah Kota Denpasar.

"Maksud kami menyarankan penghentian tersebut untuk kondusivitas dan agar tidak menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku," imbuhnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada pungutan retribusi yang dilakukan PD parkir Denpasar di wilayah Kabupaten Badung.

Kasus itu pun terjadi di wilayah Kuta tepatnya di Jalan Gelogor Carik. 

Padahal penetapan batas daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar sudah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved