Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Tangan Eka Wiryastuti Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Bungkam Soal Suap DID Tahun 2018
Tangan Eka Wiryastuti Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Bungkam Soal Suap DID Tahun 2018
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Berikan ‘Dana Adat Istiadat’ ke 2 Eks Pejabat Kemenkeu
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengungkapkan jika pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan tersebut di salah satu hotel di bilangan Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam.
Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Maret 2022 dalam artikel berjudul KPK Sebut 2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp 600 Juta dan USD 55.300 Terkait Suap DID Tabanan, KPK masih mendalami dana lain yang diterima Yaya dan Rifa.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain," kata Lili.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(*)