Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Tangan Eka Wiryastuti Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Bungkam Soal Suap DID Tahun 2018

Tangan Eka Wiryastuti Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Bungkam Soal Suap DID Tahun 2018

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

Berikan ‘Dana Adat Istiadat’ ke 2 Eks Pejabat Kemenkeu

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengungkapkan jika pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan tersebut di salah satu hotel di bilangan Jakarta.

"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.

Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam.

Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Maret 2022 dalam artikel berjudul KPK Sebut 2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp 600 Juta dan USD 55.300 Terkait Suap DID Tabanan, KPK masih mendalami dana lain yang diterima Yaya dan Rifa.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain," kata Lili.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved