Mantan Bupati Tabanan Tersangka
Tangan Eka Wiryastuti Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Bungkam Soal Suap DID Tahun 2018
Tangan Eka Wiryastuti Diborgol, Mantan Bupati Tabanan Bungkam Soal Suap DID Tahun 2018
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, Jakarta – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Pada jumpa pers yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Maret 2022, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terlihat mantan Bupati Tabanan tersebut mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol.
Saat ditanya wartawan, Eka Wiryastuti memilih bungkam ketika hendak menumpangi mobil tahanan.
Selain Eka, KPK turut menetapkan Dosen Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka.
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Maret 2022 dalam artikel berjudul Pakai Rompi Oranye KPK, Eks Bupati Tabanan Bungkam Saat Ditahan, dalam kasus dugaan suap DID Tabanan ini, KPK total menetapkan tiga tersangka.
Satu lagi yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
"NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK: MANTAN Bupati Tabanan Berikan 2 Eks Pejabat Kemenkeu Dana Adat Istiadat Lancarkan DID
Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.

Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).
Yaya Purnomo sendiri sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah.