Mantan Bupati Tabanan Tersangka
KPK: MANTAN Bupati Tabanan Berikan 2 Eks Pejabat Kemenkeu 'Dana Adat Istiadat' Lancarkan DID
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut berikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada 2 eks pejabat kemenkeu
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – KPK: MANTAN Bupati Tabanan Berikan 2 Eks Pejabat Kemenkeu 'Dana Adat Istiadat' Lancarkan DID.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan mantan Bupati Tabanan di salah satu hotel di bilangan Jakarta.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK, Bersama Nyoman Wiratmaja Terjerat Korupsi DID Tahun 2018
Diketahui, jumlah besaran tersebut merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 silam.
Selain itu, uang yang diterima Rifa dan Yaya disebut dengan istilah ‘dana adat istiadat’.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 25 Maret 2022 dalam artikel berjudul KPK Sebut 2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp 600 Juta dan USD 55.300 Terkait Suap DID Tabanan.
Saat ini KPK masih mendalami dana lain yang diterima Yaya dan Rifa.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain," kata Lili.
Tiga Orang Ditahan KPK Soal Kasus Korupsi DID Tabanan
Pada Kamis 24 Maret 2022, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan tersangka Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Tetapi, dari tiga nama tersebut cuma Rifa Surya yang belum ditahan KPK.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: UPDATE: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan KPK, Ini Kata Pengurus DPD PDIP Bali