Mantan Bupati Tabanan Tersangka

KPK: MANTAN Bupati Tabanan Berikan 2 Eks Pejabat Kemenkeu 'Dana Adat Istiadat' Lancarkan DID

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti disebut berikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada 2 eks pejabat kemenkeu

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. 

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan secara hybrid, Kamis sore.

Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.

Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).

Yaya Purnomo sendiri sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.

Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya & Wiratmaja di Rutan KPK

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved