Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Denpasar Mulai Buka Ruang Publik yang Sempat Ditutup, Kapasitas 75 Persen

Denpasar sudah masuk PPKM level II sejak Selasa 22 Maret 2022. Di mana PPKM level II ini berlaku hingga 4 April 2022 sambil menunggu perkembangan

Pemkot Denpasar
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Denpasar sudah masuk PPKM level II sejak Selasa 22 Maret 2022.

Di mana PPKM level II ini berlaku hingga 4 April 2022 sambil menunggu perkembangan kasus lanjutan.

Terkait dengan hal ini, Kota Denpasar sudah mulai membuka ruang publik.

Namun kapasitasnya disesuaikan dengan aturan PPKM level II.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang diwawancarai Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan, Perum Bulog Kanwil Adakan Operasi Pasar Murah di Denpasar 

"Intinya kami mengacu aturan PPKM level II. Lapangan sudah mulai buka dengan kapasitas 75 persen," kata Jaya Negara.

Meskipun kondisinya belum normal, namun pihaknya meminta agar masyarakat yang beraktivitas menerapkan protokol kesehatan.

"Bahkan 1 April PTM kami berlakukan lagi karena melihat kondisi kasus hari ini," katanya.

Diketahui saat kasus positif Covid-19 naik pada Februari 2022 lalu, Pemkot menutup beberapa ruang publik yakni Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, dan Taman Janggan.

Meskipun sudah mulai dibuka, namun traffic cone dan road barier masih terpasang mengelilingi Lapangan Puputan Badung.

Baca juga: Diduga Nekat Mengakhiri Hidup, Seorang Perempuan Tewas di Kamar Mandi Kantor Satpol PP Denpasar

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan ada beberapa pelonggaran terkait PPKM level II ini.

Salah satunya yakni terkait dengan pelonggaran kapasitas tempat wisata hingga pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk kapasitas maksimal pada masa PPKM level 2 ini yakni 75 persen.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Polsek Denbar Gelar Penanganan Awal Kebakaran Dengan BPBD Denpasar

"Ini berlaku di tempat wisata, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan," kata Dewa Rai.

Sementara itu, untuk jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Dewa Rai mengatakan, penurunan level ini terjadi karena kasus positif Covid-19 di Denpasar sudah menurun.

Penurunan kasus aktif ini berimbas pada tingkat keterisian rumah sakit tempat isolasi. (*)
 

 
 Berita lainnya di Berita Denpasar


BalasBalas ke semuaTeruskan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved