Berita Denpasar

Denpasar PPKM Level 2, Sebanyak 31 Orang Terjaring Sidak Masker di Jalan Surapati Denpasar

Denpasar PPKM Level 2, Sebanyak 31 Orang Terjaring Sidak Masker di Jalan Surapati Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Sidak masker di Jalan Surapati, Kelurahan Dangin Puri, Kota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Surapati, Kelurahan Dangin Puri, Kota Denpasar pada Senin, 28 Maret 2022.

Meskipun Denpasar sudah PPKM level II, namun sidak ini tetap digencarkan.

Dalam sidak ini terjaring sebanyak 31 orang pelanggar..

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari 31 pelanggar tersebut, sebanyak 1 orang didenda Rp 100 ribu.

"Satu orang kami denda Rp 100 ribu, sisanya 30 orang kami bina, ada yang menyayikan lagu wajib, push up, dan menghafal Pancasila," katanya.

Pihaknya menambahkan, saat ini kebanyakan sudah membawa masker hanya saja ditaruh di saku atau menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: 5 Perbuatan yang Bisa Menghapus Pahala Puasa, Mari Kuatkan Iman di Bulan Penuh Ampunan

Baca juga: 64 Atlet Skateboard Seleknas di Bangli, Mencari Wakil Indonesia untuk Asian Games 2022

“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya terus menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.

Meskipun kasus positif Covid-19 di Denpasar sudah mengalami penurunan.

Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved