Berita Gianyar
Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 9 Pelaku Narkotika,1 Masih DPO
Sejak awal tahun 2022 ini, Satnarkoba Polres Gianyar, Bali telah mengamankan belasan pelaku narkotika.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasatnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka ini sebanyak 28,82 gram neto.
Kata dia, semua tersangka merupakan jaringan Denpasar dan Jawa, yang menggunakan Kabupaten Gianyar sebagai wilayah peredarannya.
"Dari tujuh kasus ini, satu orang DPO atas nama Jero Ming. Kini kami masih lakukan pengejaran. Dari kasus ini, tidak ada satupun yang jaringan LP (Lapas). Namun dari sembilan tersangka, enam orang merupakan residivis. Mereka ini jaringan besar di Denpasar dan Jawa, cuma peredarannya saja di Gianyar," kata Winangun.
Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berlimpah di Gianyar, Kini Minyak Curah Justru Langka
Winangun menegaskan bahwa pihaknya akan menumpas tuntas para penyalahguna nerkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya.
"Kita akan berupaya sekeras tenaga untuk memutus jaringan narkotika yanh beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Selama ini, Gianyar kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," tandasnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, selama ini kawasan yang menjadi lokasi nyaman para penyalahguna narkotika dalam melakukan transaksi adalah By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kabupaten Gianyar.
Hal itu karena kondisi jalan saat malam hari gelap gulita, sehingga masyarakat awam tidak mengetahui adanya transaksi demikian. (*)