Berita Denpasar

Sidak Parkir Liar di Jalan Gajah Mada Denpasar, Sejumlah Kendaraan Dipasangi Stiker Melanggar Parkir

Sidak Parkir Liar di Jalan Gajah Mada Denpasar, Beberapa Kendaraan Dipasangi Stiker Melanggar Parkir

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar, Senin 28 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di jalan protokol Kota Denpasar, Senin 28 Maret 2022.

Kali ini, penertiban dilaksanakan di Jalan Gajah Mada Denpasar.

Adapun yang menjadi sasaran penertiban yakni kendaraan yang parkir di pinggir jalan hingga di atas trotoar.

Koordinator Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Kebijakan Lalulintas Angkutan Jalan Kota Denpasar, Made Darwin mengatakan kegiatan ini merupakan agenda bulanan.

“Kami sasar daerah-daerah krodit lalulintas seperti Jalan Gajah Mada. Kami juga melibatkan TNI, Kepolisian dan Satpol PP,” katanya.

Dari sidak tersebut, menurutnya tidak banyak ditemukan pelanggaran.

Hanya dua kendaraan roda dua yang ditempeli stiker yang parkir di pinggir jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar, Senin 28 Maret 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar, Senin 28 Maret 2022. (Tribun Bali/Putu Supartika)

“Sudah cukup tertib hari ini. Sebelumnya kami juga sudah melakukan sidak di kawasan Jalan Mahendradatta terkait dengan truk-truk besar,” katanya.

Selain itu, untuk esok pihaknya juga akan kembali melakukan sidak di Jalan Gajah Mada Denpasar.

Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. 

"Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," kata Sriawan.

Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan. 

Selain pelanggar parkir, pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan. 

Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved