Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS SUBANG TERBARU: Seorang Saksi Disarankan Melapor ke LPSK, Begini Kondisi Danu Kini

KASUS SUBANG TERBARU: Seorang Saksi Disarankan Melapor ke LPSK, Begini Kondisi Danu Kini

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar / Dwiky Maulana
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021) silam. 

Menurutnya, kuasa hukum Danu tersebut tentu sudah mengetahui LPSK yang dimaksud.

Ketika mencuat isu yang menyarankan Danu melapor ke LPSK, Heri Susanto mengungkap reaksi kuasa hukum.

Heri mengungkap reaksi kuasa hukum Danu tersebut hanya tersenyum.

Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan. (Tribun Jabar)

“Bang Taufan kan menanggapinya paling senyum saja,” ujar Heri Susanto, Senin (28/3/2022).

Heri yakin kuasa hukum Danu tersebut pun telah memahami upaya hukum yang akan dilakukan demi kebutuhan kliennya.

Namun, kata Heri, kuasa hukum pun telah memahami batasan hukum.

Dalam artian, sejauh mana urgennya LPSK dibutuhkan dalam kasus Subang tersebut.

Kemudian Heri Susanto menyinggung sejauh ini Danu, sebagai saksi dalam keadaan aman.

Ia menjelaskan selama memberikan kesaksian, respon kepolisian dan penyidik humanis.

Menurut Heri, Danu di mata hukum masih sama dengan saksi-saksi kasus Subang lainnya.

“Jadi Bang Taufan bilang, ada hal-hal tertentu, terkait persoalan lapor ke LPSK apabila, ya ada batasan-batasan tertentu,” jelasnya.

Soal disarankannya Danu melapor ke LPSK, menurut Heri, bukan persoalan mengingatkan.

Perlu diketahui LPSK merupakan lembaga non-struktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.

LPSK hadir guna memberikan perlindungan berbentuk upaya pemenuhan hak dan pemberian hukum untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban sesuai ketentuan undang-undang.

Jaminan perlindungan tersebut memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved