Berita Denpasar
Keren, PT KBI Siapkan Ekosistem Perdagangan Karbon Mitigasi Perubahan Iklim
Keren, PT KBI Siapkan Ekosistem Perdagangan Karbon Mitigasi Perubahan IklimKeren, PT KBI Siapkan Ekosistem Perdagangan Karbon Mitigasi Perubahan Iklim
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan karbon atau Carbon Trade menjadi issue menarik berbagai kalangan. Hal itulah yang kini disiapkan PT Kliring Berjangka Indonesia untuk menggarap potensi itu.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi menjelaskan perdagangan karbon merupakan salah satu upaya mitigasi iklim yang pertama kali diperkenalkan melalui Protokol Kyoto yang disepakati pada Konvensi Rangka Kerja PBB tentang perubahan iklim tahun 2005.
"Perdagangan karbon pada prinsipnya sama dengan konsep jual beli, namun dalam perdagangan karbon ini yang diperjualbelikan adalah emisi karbon," terang Fajar dalam sesi paparan dalam acara Media Gathering yang diikuti wartawan Tribun Bali di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu 26 Maret 2022.
Dalam skema perdagangan karbon, pihaknya menjelaskan, diberlakukan sistem kredit atau kuota yaitu setiap perusahaan yang menghasilkan emisi karbon akan diberikan kuota tertentu.
"Jika produksi emisi karbon melebihi kuota tersebut, maka perusahaan dapat membeli kredit pada perusahaan lain yang memiliki kuota," katanya.
Baca juga: ARTI MIMPI Melihat Teman Menangis, Pertanda Kamu Membutuhkan Seseorang
Baca juga: PERSIB BANDUNG Akan Berbagi Venue Dengan Bali United, Polda Bali Kirim Rekomendasi ke Mabes Polri
Baca juga: Sejak 1 Januari Sudah Tak Ada Premium di Klungkung,Ariawan Berharap Pertalite bagi Nelayan Disubsidi
Saat ini emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), Metana (CH4), Hidroflurokarbon (HFCs), Nitrat Oksida (N2O, Perfluorokarbon (PFCs) dan Sulfur Heksafluorida (SF6).
Di Indonesia, implementasi crediting telah berjalan sejak tahun 2007 melalui proyek Clean Development Mechanism (CDM) berdasarkan Protokol Kyoto.
"Dengan CDM ini, memungkinkan bagi pengusaha Indonesia untuk membangun proyek emisi rendah yang sertifikat penurunan emisinya dijual kepada negara-negara maju," papar Fajar.
Sebagai negara Pihak pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Indonesia juga telah memberikan komitmen untuk menurunkan emisi GRK 29% dari skenario emisi Gas Rumah Kaca secara Business as Usual (BAU), dimana pada tahun 2030 emisi GRK diproyeksikan sekitar 2.881 GtCO2e.
Terkait perdagangan karbon, di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan dengan melalui Bursa Karbon, dan atau perdagangan langsung.
Fajar menuturkan, Perdagangan karbon tentunya akan menjadi hal baru di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut, perdagangan karbon dapat dilakukan dengan melalui Bursa Karbon, dan atau perdagangan langsung, yang tentunya ada lembaga kliring dalam ekosistemnya.
KBI sendiri telah memiliki pengalaman 37 tahun sebagai lembaga kliring di perdagangan berjangka komoditi.