Berita Denpasar

Dirut Perumda BPS Denpasar Tanggapi Perihal Permasalahan Parkir di Gelogor Carik

Penyelesaian permasalahan parkir di kawasan Jalan Gelogor Carik, Kuta Badung masih terus bergulir.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
PD Parkir Denpasar
Pihak PD Parkir Denpasar melakukan koordinasi dengan Banjar Adat Gelogor Carik pada beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penyelesaian permasalahan parkir di kawasan Jalan Gelogor Carik, Kuta Badung masih terus bergulir.

Terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengaku sudah bersurat secara resmi kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) atau PD Pasar Kota Denpasar terkait permasalahan tersebut.

Bahkan Dishub Kabupaten Badung memberikan waktu sampai 4 April 2022 mendatang kepada Perumda BPS.

Baca juga: Daftar Asupan yang Dapat Meningkatkan Suasana Hati, Diantaranya Kopi & Cokelat Hitam

Baca juga: TARIF PPN 11% Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN 

Baca juga: Siap-siap! Harga BBM Pertamax Akan Segera Naik 

Terkait hal tersebut, Dirut BPS, I Nyoman Putrawan yang diwawancarai pada Kamis, 31 Maret 2022 mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut.

“Sampai siang ini saya sampaikan bahwa saya belum menerima surat tersebut,” kata Putrawan yang dikonfirmasi pukul 10.46 Wita.

Ia menambahkan, jika nantinya pihaknya sudah menerima surat tersebut, maka akan dikembalikan ke pihak yang diajaknya kerjasama yakni Banjar Adat Gelogor Carik.

Dan jika nanti dari Banjar Adat Gelogor Carik melepas kerjasamanya dengan Perumda BPS maka pihaknya akan menghapus kawasan tersebut dari potensi parkir Kota Denpasar.

Pihaknya pun mengaku menghormati kedua pihak yakni Banjar Adat Gelogor Carik sebagai pihak yang diajaknya kerjasama dan Pemkab Badung.

Perumda BPS pun tak bisa memutus langsung dikarenakan pihaknya melakukan kerjasama dengan Banjar Adat Gelogor Carik.

Putrawan juga mengatakan memang benar wilayah yang dimaksud berada di perbatasan Badung dan Denpasar.

Ia mengatakan untuk pengelolaan parkir di daerah Banjar Gelogor Carik terdapat tiga outlet yg wilayahnya berada di perbatasan Pemkot Denpasar dengan Pemkab Badung.

Dan menurut Putrawan pengelolaan parkirnya memang berada di Perumda BPS melalui MoU atau kerjasama dengan Banjar Adat Gelogor Carik maupun pemilik lahan.

“Ketiganya yaitu Alfamart, Indomart dan Carrefour Sunset Road. Untuk Alfamart dan Indomart MoU kerjasamanya antara Perumda BPS dengan Banjar Adat Gelogor Carik sedangkan untuk Carefour kerjasamanya antara Perumda BPS dengan pemilik lahan dengan berkontribusi perbulan ke Banjar Adat Gelogor Carik,” kata Putrawan.

“Terkait dengan keberadaan wilayah tiga outlet pengelolaan tersebut berdasarkan keterangan prajuru Banjar Adat Gelogor Carik berdasarkan Awig-awig Desa dan Awig-awig Banjar, dimana ketiga pengelolaan parkir tersebut berada di wilayah Desa Adat Pemogan yang merupakan Desa Adat dari Banjar Adat Gelogor Carik,” imbuhnya.

Untuk pengelolaan parkir di Alfamart dan Indomart, Perumda BPS bekerjasama dengan Banjar Adat sehingga berdasarkan kewilayahan Desa Adat kedua pengelolaan parkir tersebut berada di wilayah Desa Adat Pemogan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved