Breaking News

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1443 H Jatuh pada Tanggal 3 April 2022

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1443 H Jatuh pada Tanggal 3 April 2022BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1443 H Jatuh pada Tangga

Editor: Harun Ar Rasyid
IST
Sidang Isbat sebagai penentu awal Ramadan 1443 Hijriah akan telah digelar pada hari ini, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1443 Hijriah telah digelar pada hari ini, Jumat 1 April 2022.

Acara ini digelar di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.

"Secara mufakat, 1 Ramadan jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022," ujar Menteri Agama Yaqut.

Sementara menurut PP Muhammadiyah, awal Ramadan 1443 H dimulai pada Sabtu.

Hal ini masuk ke dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

"1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu Pon, 2 April 2022 M," tulis maklumat tersebut.

Dua Metode Penentuan Awal Bulan Hijriyah

Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal di setiap tahun di Indonesia masih ada perbedaan.

Ada yang merujuk pada pendapat Wujudul Hilal atas dasar Hisab (bulan sudah berada di atas ufuq) dan ada juga yang merujuk pada pendapat Rukyatul hilal (bulan berada di atas ufuq dengan ketentuan Imkanur-Rukyat).

Dari kedua metode dasar dalam menetapkan awal Ramadhan dan awal bulan Syawal, ketika terjadi hasil Ijtihad yang jatuh pada hari yang sama, maka tidak menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat.

Namun, jika dua metode tersebut menghasilkan ijtihad yang jatuh pada hari yang berbeda, maka dapat menimbulkan kebingungan kalangan masyarakat khususnya masyarakat awam.

Sehingga, penetapan 1 Ramadan harus menunggu Keputusan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI, menurut penjelasan Mahkamah Agung RI di Aceh.

Metode Penentuan Awal Bulan dalam Kalender Hijriyah

Baca juga: Gubernur Koster Minta Satpol PP dan Kepolisian Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula 

1. Rukyatul Hilal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved