Berita Badung

Dinas Koperasi Badung Geram Lantaran Sampai Maret Ada 431 Koperasi yang Belum Lakukan RAT

Koperasi di Kabupaten Badung dipandang sangat lambat dalam melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana 

"Jadi total koperasi yang sudah melaporkan RAT sampai dengan 31 Maret sebanyak 155 koperasi dari 586 koperasi," terangnya sembari mengatakan jadi kurang lebih ada 431 koprasi yang tidak melaksanakan RAT.

Disebutkan, pihaknya telah peringatkan para pengurus koperasi di wilayahnya untuk segera melakukan RAT.

Sebab, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

"Kami sudah sampaikan ini merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan," ujarnya.

Dikatakan, tahun buku 2021 telah berakhir dan sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop wajib melaksanakan RAT, sehingga tidak ada alasan pengurus Koperasi tidak melakukan RAT.

Sebab, RAT sebagai salah satu indikator koperasi dalam keadaan sehat. 

"Walau alasannya pandemi Covid-19, RAT wajib terlaksana sebelum 31 Maret ini," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved