Info Populer
Mulai Hari Ini 1 April 2022 Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Bebas PPN
Penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai Hari 1 April 2022, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Simak Daftar Barang yang Bebas PPN.
Baca juga: NAIK SERENTAK, Berikut Daftar Harga Pertamax se-Indonesia Mulai 1 April 2022
Dilansir kompas, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yaitu:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
j) emas batangan dan emas granula;
Baca juga: NAIK SERENTAK, Berikut Daftar Harga Pertamax se-Indonesia Mulai 1 April 2022
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.
Selanjutnya, ada barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Yakni: