Berita Bali
Penahanan Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan Bali
Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) kini telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Jumat, 1 April 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) kini telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Jumat, 1 April 2022.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) kini menjalani masa penahanan di lapas terbesar di Bali ini terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Dalam perkara ini Jerinx divonis dengan pidana satu tahun penjara, denda Rp25 juta dan sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Awal Pertemuannya dengan Jerinx SID: Di Sosmed Garang, Aslinya Baik & Lucu
Dalam proses pemindahan di Lapas Kerobokan Jerinx didampingi oleh kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.
Kehadiran penasihat hukum untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke Lapas Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum, Gede Eka Hariana.
Terkait dengan pemindahan ini, Gendo menjelaskan, bermula kala kuasa hukum bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, 1 Maret 2022.
Memohon agar pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di Lapas Kerobokan.
"Permohonan kami ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan kemarin (Jumat, 1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," jelas Gendo, Sabtu, 2 April 2022.
Diungkap Gendo, ada beberapa alasan diajukannya permohonan pemindahan penahanan dari Jakarta ke Bali.
Di antaranya, jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya tinggal.
Baca juga: TERUNGKAP INI Alasan Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 25 Juta
Ini karena kondisi sang ibu sudah tua, sakit-sakitan dan Jerinx lah selama ini merawat ibunya saat di Bali.
Terlebih di tengah kondisi pandemi saat ini sehingga apabila Jerinx menjalani hukuman di Bali, maka Ibunya dapat mengunjunginya dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
"Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di Lapas Kerobokan," tegas Gendo.
Bicara mengenai masa pidana, Jerinx tinggal menjalani lebih kurang menjalani masa pidana selama delapan bulan di Lapas Kerobokan.
Itu pun jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.