Pedagang Gorengan Bersiap Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Daftar Penerimanya

Pedagang Gorengan Bersiap Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Daftar Penerimanya

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi minyak goreng - Pedagang Gorengan Bersiap Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Daftar Penerimanya 

TRIBUN-BALI.COM - Pedagang Gorengan Bersiap Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Daftar Penerimanya

Para pedagang kaki lima yang menjual gorengan bersiaplah untuk mendapat BLT minyak goreng dari pemerintah.

Bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng akan disalurkan kepada para penerima yang terdaftar pada April 2022.

Selain penjual gorengan, kriteria warga yang bakal mendapat BLT minyak goreng antara lain Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.

Sebagaimana diketahui, BLT minyak goreng akan disalurkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Dilansir dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat, ditengah polemik kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.

Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved