Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

AS Bakal Gencar Manfaatkan Ganja Medis, Parlemen Loloskan UU Penelitian Ganja

Langkah terbaru yang disetujui oleh DPR AS akan merampingkan proses bagi para ilmuwan yang ingin melakukan penelitian ganja medis.

Tayang:
Editor: Bambang Wiyono
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ganja medis. 

TRIBUN-BALI.COM, WASHINGTON DC - Parlemen AS membuat terobosan di dunia medis dengan meloloskan undang-undang bipartisan pada Senin (4/4/2022).

Undang undang itu akan memfasilitasi penelitian ilmiah tentang penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Anggota parlemen memberikan suara 343-75 untuk menyetujui RUU tersebut, dengan semua suara oposisi berasal dari Partai Republik.

Dilansir The Hill, pengesahan undang-undang datang hanya tiga hari setelah DPR menyetujui RUU legalisasi ganja yang luas, sebagian besar di sepanjang garis partai.

Langkah terbaru yang disetujui oleh DPR AS akan merampingkan proses bagi para ilmuwan yang ingin melakukan penelitian ganja medis.

Langkah itu juga akan mengarahkan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk memastikan bahwa ada pasokan mariyuana yang tersedia untuk digunakan oleh peneliti yang memenuhi syarat.

Anggota parlemen berpendapat bahwa langkah itu sesuai dengan kepentingan konsumen. Dan bagi para peneliti, bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut tentang kemanjuran ganja untuk penggunaan medis.

Saat ini, 37 negara bagian serta Distrik Columbia, Guam, Puerto Rico dan Kepulauan Virgin AS mengizinkan penggunaan ganja obat untuk tujuan itu.

“Tindakan ini menyoroti perlunya peningkatan penelitian tentang keamanan dan kemanjuran produk ganja yang dikonsumsi oleh jutaan orang Amerika,” kata Ketua Komite Energi dan Perdagangan House Frank Pallone.

Bahkan penentang legalisasi ganja untuk penggunaan rekreasi mengakui bahwa pemerintah federal mungkin juga mengizinkan penelitian ganja medis saat mayoritas negara federal mengizinkannya.

“Sebagai seorang dokter, saya menyadari bahwa jika kita ingin memiliki mariyuana medis yang legal di lebih dari tiga lusin negara bagian, kita benar-benar harus melakukan penelitian untuk melihat apa yang digunakan dan apa yang tidak boleh digunakan,” kata anggota parlemen dari Partai Republik Andy Harris yang menentang ganja rekreasi.

Sementara sebagian besar negara bagian mengizinkan ganja untuk penggunaan medis.

Hanya 18 negara bagian, Distrik Columbia dan dua wilayah yang mengizinkan penggunaan obat bagi orang dewasa untuk rekreasi.

Undang-undang yang lebih luas yang disahkan DPR sebelumnya juga akan menghapus ganja dari daftar zat yang dikendalikan.

UU juga mengatur pengenaan pajak atas penjualan ganja untuk mendanai program yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat.

Ini terutama untuk mereka yang dirugikan oleh kebijakan masa lalu yang menindak penggunaan dan distribusi narkoba. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/global/read/2022/04/05/110000970/parlemen-as-loloskan-uu-penelitian-ganja-demi-pelajari-manfaatnya?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved