Info Populer

Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng Cair April 2022, Langsung Dapat Rp 300 Ribu

Jumlah bantuan sebesar Rp 100 ribu perbulan kepada masyarakat yang berstatus sebagai peserta penerima PKH, BPNT dan terdaftara di DTKS.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Stok minyak goreng kemasan di sebuah swalayan di Denpasar, Jumat 18 Denpasar 2022 hanya tersisa kemasan 2 liter saja. 

TRIBUN-BALI.COM - Di tengah harga minyak goreng yang melambung tinggi, Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan kepada masyarakat yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Bantuan itu diberikan ke sejumlah masyarakat kurang mampu dan memenuhi kriteria sebagai penerima.

Jumlah bantuan sebesar Rp 100 ribu perbulan kepada masyarakat yang berstatus sebagai peserta penerima PKH, BPNT dan terdaftara di DTKS.

Mekanisme Pemberian BLT Minyak Goreng

Bantuan ini mulai dikucurkan sejak 1 April 2022, dan diberikan kepada masyarakat sekaligus selama 3 bulan.

Baca juga: BUMDes Kemenuh Turun Tangan Atasi Minyak Goreng Mahal, Bumdes Jual Minyak Curah Rp14 ribu per liter

Baca juga: Promo Hypermart TERBARU 5-7 April 2022, Minyak Goreng 2L Rp46.990, Khong Guan Rp82.900, Susu Hemat

Jadi yang diterima adalah sebesar Rp 300 ribu yaitu di bulan April, Mei dan Juni.

Sistem penerimaannya sama dengan PKH masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian bantuan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya mulai dari April hingga Juni, tidak dilakukan dengan cara dicicil per bulan, namun akan dibayarkan sekaligus pada April 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Jokowi.

Jokowi juga meminta sejumlah pihak untuk berkoordinasi untuk menyukseskan penyaluran BLT Minyak Goreng.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi.

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved