Ramadhan 2022

Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Besarannya

Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Besarannya, Simak Artikel Selengkapnya di Bawah Ini

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi Uang Rupiah. Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Besarannya 

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu.

Maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat

Dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah sebagai berikut.

Baca juga: THR PNS Dibayar Pekan Ini, Tinggal Tunggu Pergub Bali

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved