Berita Nasional

Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati

Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati

Editor: Irma Budiarti
TribunJabar.id
Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati 

TRIBUN-BALI.COM - Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

AN (34), salah seorang keluarga korban, mengatakan, keluarganya merasa lega. 

Dia menceritakan, ia dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

Baca juga: HERRY WIRAWAN Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Resmi Divonis Hukuman Mati

Perjalanan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan.

Kasus tersebut, terang AN, sempat tidak terdengar publik.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara.

Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.

AN pun mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin 4 April 2022, dikutip Kompas.com dari Tribun Jabar.

AN menambahkan, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Beraksi Sejak 2016 Silam

Herry Wirawan Divonis Mati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved