Berita Nasional

Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati

Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati

Editor: Irma Budiarti
TribunJabar.id
Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati 

TRIBUN-BALI.COM - Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

AN (34), salah seorang keluarga korban, mengatakan, keluarganya merasa lega. 

Dia menceritakan, ia dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

Baca juga: HERRY WIRAWAN Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung Resmi Divonis Hukuman Mati

Perjalanan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan.

Kasus tersebut, terang AN, sempat tidak terdengar publik.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara.

Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.

AN pun mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin 4 April 2022, dikutip Kompas.com dari Tribun Jabar.

AN menambahkan, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Beraksi Sejak 2016 Silam

Herry Wirawan Divonis Mati

Diberitakan sebelumnya, vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," jelasnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin 4 April 2022.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Merasa Lega, Perjuangan Mencari Keadilan Akhirnya Terbayar…

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved