Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
PERJALANAN Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Berakhir di Hukuman Mati, Jadi Efek Jera
Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Herry Wirawan guru pesantren rudapaksa 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Vonis tersebut usai pihak PT mengabulkan banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan putusannya pada persidangan Senin 4 April 2022, Hakim pun beralasan menjatuhkan vonis hukuman mati ke Herry Wirawan usai memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama.
Maka, majelis hakim tingkat banding pun beryakinan jika terdakwa Herry Wirawan harsu diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa 5 April 2022 dalam artikel berjudul INI Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, ''Jadi Contoh Bagi Orang Lain".
Hal ini pun membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya, yang mana Herry Wirawan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.
Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Korban Lega dan Bersyukur, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati
Terdakwa Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Pada persidangan kemarin, Senin 4 April 2022, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman mati.
Vonis mati tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa 5 April 2022 dalam artikel berjudul BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Selain itu, hakim di PT Bandung juga meminta Herry Wirawan tetap ditahan.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dengan dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan oleh PT Bandung, sama seperti tuntutan dari Jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Jejak Kasus Herry Wirawan Akhirnya Berakhir
Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: Terkait Vonis Mati dan Pembebanan Restitusi untuk Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sudah Sesuai UU
Pasalnya, yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.
Ia merudapaksa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 5 April 2022 dalam artikel berjudul Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.
Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.
Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.
Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.
Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.
Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.
Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.
Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.
Baca juga: Perjalanan Herry Wirawan Berakhir, Hakim Vonis Hukuman Mati, Rudapaksa 13 Santriwati Hingga Hamil
Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.
Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.
Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.
Sejumlah perbuatan Herry Wirawan yang di luar batas nalar kemanusiaan itu pun memantik amarah banyak masyarakat.
Banyak yang mengecam, tak sedikit yang meminta agar Herry Wirawan mendapat hukuman setimpal.
Akhirnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, pernah menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya. (*)